KMBM (Komunitas Multi Bisnis Mandiri)
Cilegon, Banten, Indonesia
Adalah Komunitas Multi Bisnis Mandiri, Membangun Silaturahmi dengan melakukan Sistem Keuangan Syariah, Dinamis, Mandiri, Kuat, Adil dan Manfaat
Lihat profil lengkapku
Selamat Datang di KMBM Cilegon | | | Membangun Silaturahmi dengan Melakukan Sistem Keuangan Syariah, Dinamis, Mandiri, Kuat, Adil dan Manfaat

INVESTASI SYARIAH

Dalam perencanaan keuangan syariah kita akan mengenal investasi syariah. Investasi syariah adalah jenis-jenis investasi yang diperkenankan dalam syariat Islam.  Cara-cara investasi  konvensional sepanjang tidak melanggar ketentuan syariah tetap diperbolehkan digunakan dalam kegiatan perencanaan keuangan syariah. Sebagai contoh berinvestasi dalam bentuk tanah diperbolehkan, namun apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan, maka investasi tanah tersebut tidak diperkenankan. Apabila kita akan berinvestasi dalam bentuk tanah maka tanah yang diharapkan kenaikan harganya harus dimanfaatkan,
tidak boleh ditelantarkan. Tanah tersebut dapat disewakan kepada penggarap, atau dikelola sendiri untuk mendatangkan manfaat, tidak boleh karena terlantar kemudian menjadi sarang tikus atau sarang ular atau lebih parah lagi kemudian menjadi tanah sengketa. Wah ini bukannya memperoleh manfaat malahan memperoleh mudharat.

Investasi dalam bentuk saham diperkenankan dengan beberapa ketentuan yaitu antara lain, saham yang dibeli bukan saham perusahaan yang memproduksikan barang terlarang atau barang haram, atau perusahaan tersebut memberikan jasa yang dilarang misalkan perusahaan panti pijat esek-esek, rumah judi dll. Selain itu jual beli saham dilakukan dengan motivasi atau pertimbangan investasi bukan berupa kegiatan trading jangka pendek, short selling apalagi kegiatan mencari untung dengan menggoreng saham.       (Dikutip dari :http://perencanakeuangan123.com)